Terkait Peretasan Situs Setkab Yang Tertangkap

 


Menindaklanjuti kasus situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang terjadi pada Sabtu 31 Juli 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap dua terduga pelaku.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi, situs yang beralamat di setkab.go.id itu rupanya dilakukan oleh dua orang berusia belasan tahun.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ujar Slamet dalam keterangannya, Minggu 8 Agustus 2021.

Disampaikan Slamet, terduga pelaku pertama situs judi casino online ditangkap pada 5 Agustus 2021. Sedangkan terduga pelaku kedua ditangkap esok harinya 6 Agustus 2021.

Sebelumnya, situs Setkab yang beralamat setkab.go.id diketahui sempat diretas dan diubah tampilan web-nya (deface) oleh hacker.

Ketika situs diakses, penggunjung seharusnya ditampilkan berbagai informasi umum, ternyata diubah dengan foto seseorang agen casino terpercaya yang sedang membawa sebuah bendera merah putih dengan tulisan "Padang Blackhat" dan "Anon Illusion Team."

BACA JUGA : 

Polisi Tangkap Dua Pelaku Peretas Laman Setkab, 650 Website Jadi Korban


Minta Masyarakat Jaga Keamanan Data

Slamet mengingatkan masyarakat senantiasa menjaga sistem keamanan website dan .Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya. Sehingga siapa pun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," tegas Slamet.

Bukan Pertama Kali Dilakukan, Polisi Amankan Barang Bukti

Slamet mengungkap, perbuatan terduga situs Setkab ini, bukan pertama kali dilakukan oleh terduga pelaku.

Menurut dia, terduga pelaku sudah meretas 650 website baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," kata Slamet.

Hal itu kemudian disesuaikan dengan forensik terhadap barang bukti yang kini diamankan. Di antara barang bukti itu berupa satu buah Laptop 14 inchi merk Axioo seri Neon model HNM dan 1 satu buah handphone merk Oppo Reno 5F dari pelaku pertama.

Dari pelaku kedua diamankan satu buah handphone merk Samsung seri Galaxy A11 warna hitam, satu buah handphone merk Redmi Note 5 warna rosegold, dan satu unit laptop merk Notebook Asus warna silver.

"Kami cocokkan pengakuan dengan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan," terang Slamet.

 

Terduga Pelaku Berusia Belasan Tahun, Ditangkap di Waktu Berbeda

Menurut Slamet, terduga yang ditangkap masih berusia belasan tahun.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," terang dia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi menyebutkan, peretas situs Setkab berinisial Zyy dan Lutfifakee. Slamet menyebut, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ujar dia.

Slamet memerinci, penangkapan terduga pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang kota Padang.

Sementara terduga pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai, Dharmasraya.

Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap

Bareskrim Polri menangkap dua terduga peretas situs milik Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang beralamat di setkab.go.id. Dua terduga peretas itu masih berusia belasan tahun.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi menyebutkan, peretas situs Setkab berinisial Zyy dan Lutfifakee.

"Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat," ujar Slamet dalam keterangannya, Minggu 8 Agustus 2021.

Gandeng Kepolisian Usut Kasus Peretasan, Langgar UU ITE

Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menegaskan, akan melakukan penyelidikan terkait situs Sekretariat Kabinet.

"BIN mengambil langkah upaya penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," tegas Wawan saat dikonfirmasi awak media.

Wawan menambahkan, langkah diambil BIN juga akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengusutan.

"Lebih lanjut guna membongkar dan memproses hukum pelaku peretasan," jelas Wawan.

Wawan merinci, langkah penyelidikan diambil BIN berdasarkan langkah hukum UU ITE. Menurut dia, peretasan adalah pelanggaran pidana.

"Peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," dia menandasi.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tamārī manapasanda ŏnalā'ina slōṭa sā'iṭa para nōndhaṇī karō

Dicas poderosas para jogar em sites de cassino online pink4d

Techniques cum Certandi Online Poker Alea slot online pulsa